Program Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja merupakan program pembinaan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapsiagaan dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun kondisi kegawatdaruratan medis di lingkungan kerja.
Program ini mengacu pada Permenaker Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, Permenaker Nomor PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, serta Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker Nomor KEP.53/DJPPK/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja.