Program Petugas Peran Kebakaran (Kelas D/Tingkat Dasar I) merupakan program pembinaan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam upaya pencegahan, deteksi dini, serta penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja.
Program ini mengacu pada Permenaker Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Permenaker Nomor PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis, Instruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor INS.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang menjadi dasar penyelenggaraan sistem penanggulangan kebakaran di perusahaan.
Kebakaran merupakan salah satu risiko dengan dampak paling besar terhadap keselamatan pekerja, aset perusahaan, dan keberlangsungan operasional. Sebagian besar kejadian kebakaran sebenarnya dapat dicegah atau diminimalkan apabila perusahaan memiliki personel yang mampu mengenali potensi bahaya, melakukan tindakan pencegahan, menggunakan APAR secara benar, serta memberikan respons awal sebelum api berkembang menjadi keadaan darurat yang lebih besar. Oleh karena itu, keberadaan Petugas Peran Kebakaran menjadi bagian penting dalam sistem tanggap darurat dan manajemen risiko perusahaan.