Program Operator Forklift merupakan program pembinaan yang dirancang untuk membekali operator dengan kompetensi dalam mengoperasikan forklift, lift truck, reach stacker, dan alat sejenis secara aman sesuai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yang mengatur kualifikasi dan lisensi operator pesawat angkut kelas I dan II.
Forklift merupakan alat yang paling banyak digunakan dalam aktivitas pergudangan dan logistik, namun kesalahan pengoperasian berisiko menimbulkan kecelakaan seperti tabrakan, terjatuhnya muatan, hingga cedera pekerja di area kerja. Ketiadaan operator kompeten dapat meningkatkan eksposur perusahaan terhadap ketidakpatuhan regulasi serta gangguan proses bongkar muat yang berdampak pada produktivitas. Operator forklift bersertifikat membantu memastikan proses pemindahan barang berjalan sesuai standar keselamatan, sehingga efisiensi operasional gudang tetap terjaga.