Klasifikasi Bahaya Kebakaran Gedung & Ketentuan Jumlah Personil K3

Blog 03 July 2026 Oleh: Tim Cipta Progresa
Klasifikasi Bahaya Kebakaran Gedung & Ketentuan Jumlah Personil K3

Klasifikasi Bahaya Kebakaran Gedung dan Penentuan Jumlah Personil

Panduan K3 berdasarkan Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999

 

1. Pendahuluan

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang penanggulangan kebakaran merupakan elemen krusial bagi setiap perusahaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, setiap pengurus atau pengusaha diwajibkan untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, serta menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.

 

Artikel ini membedah dua poin fundamental dari regulasi tersebut: (1) bagaimana mengklasifikasikan tingkat risiko bahaya kebakaran di fasilitas kerja Anda, dan (2) bagaimana menentukan kebutuhan jumlah minimum personil K3 (Petugas Peran, Regu Penanggulangan, Koordinator, dan Ahli Spesialis) berdasarkan rasio tenaga kerja dan tingkat risikonya.

 

2. Klasifikasi Tingkat Potensi Bahaya Kebakaran

Menurut Lampiran I Kepmenaker 186/1999, tempat kerja dibagi ke dalam lima klasifikasi berdasarkan jumlah dan kemudahan bahan terbakar, tinggi timbunan bahan, serta potensi pelepasan panas/kecepatan penyebaran api:

 

Klasifikasi

Karakteristik

Contoh Tempat Kerja

Ringan

Rendah; penyebaran api lambat

Perkantoran, tempat ibadah, perumahan, rumah sakit, institusi pendidikan, perpustakaan, museum, restoran, perhotelan, lembaga permasyarakatan

Sedang I

Sedang; timbunan bahan ≤ 2,5 m

Pabrik elektronika, tempat parkir, pabrik roti, pabrik minuman, pabrik pengalengan, pabrik barang gelas, binatu (laundry)

Sedang II

Sedang; timbunan bahan > 4 m

Penggilingan padi, pabrik bahan makanan, pabrik tekstil, perakitan kendaraan bermotor, pengolahan logam, pabrik keramik, pabrik tembakau, percetakan, pertokoan (< 50 pramuniaga)

Sedang III

Tinggi; api menyebar sangat cepat

Pabrik ban, pabrik pesawat terbang, pabrik lilin, pabrik plastik, studio televisi, ruang pameran, pertokoan (> 50 pramuniaga), pabrik kembang gula

Berat

Ekstrem; potensi ledakan

Penyulingan minyak bumi, pabrik bahan peledak, pabrik kembang api, pabrik cat, pabrik kimia risiko tinggi, pabrik korek api

 

 

3. Kualifikasi dan Peran Personil K3 Kebakaran

Untuk merespon keadaan darurat secara efektif, Kepmenaker 186/1999 Pasal 5 membagi unit penanggulangan ke dalam empat tingkatan (Kelas D hingga A):

  • Kelas D (Petugas Peran Kebakaran / Fire Warden): bertugas mengidentifikasi potensi bahaya, memadamkan api pada tahap awal (menggunakan APAR), dan mengarahkan evakuasi. Syarat utamanya adalah sehat jasmani, pendidikan minimal SLTP, dan lulus kursus tingkat dasar I.
  • Kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran / Fire Brigade): bertugas sebagai eksekutor utama jika api membesar, melakukan penyelamatan korban, dan merawat sarana proteksi. Syaratnya mencakup usia 25-45 tahun, pendidikan minimal SLTA, serta lulus kursus tingkat dasar I dan II.
  • Kelas B (Koordinator Unit Penanggulangan): bertugas memimpin operasi pemadaman tingkat lanjut, mengoordinasikan regu, menyusun program K3 kebakaran, serta mengadakan simulasi (drill).
  • Kelas A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran): personil tingkat ahli yang memiliki wewenang mengaudit sistem proteksi pasif dan aktif, melakukan analisis risiko (fire risk assessment), dan mengevaluasi instalasi proteksi (hidran, sprinkler).

 

4. Matriks Penentuan Jumlah Minimum Personil K3

Menentukan rasio jumlah petugas tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sesuai Lampiran III Kepmenaker 186/1999, rumusnya bergantung pada rasio tenaga kerja dan tingkat risiko bahaya.

 

Aturan Dasar Rasio Personil (Pasal 6)

Kelas Personil

Sebutan

Ketentuan Jumlah

Syarat Wajib

Kelas D

Petugas Peran Kebakaran

Min. 2 orang / 25 tenaga kerja (kelipatan)

Semua tingkat risiko

Kelas C

Regu Penanggulangan Kebakaran

Wajib dibentuk 1 regu

Risiko Sedang I, II, III & Berat

Kelas B

Koordinator Unit Penanggulangan

Min. 1 orang / 100 pekerja (Ringan & Sedang I); 1 orang / unit kerja (Sedang II, III, Berat)

Semua tingkat risiko

Kelas A

Ahli K3 Spesialis Kebakaran

Wajib ditunjuk

Risiko Sedang I, II, III & Berat, ≥300 tenaga kerja

 

 

Studi Kasus / Simulasi Perhitungan Nyata

 

Simulasi 1: Perusahaan E-Commerce (Gedung Perkantoran)

Profil: Risiko Ringan (perkantoran), jumlah karyawan 80 orang.

  • Kelas D: 2 orang per 25 pekerja. Perhitungan: 80 / 25 = 3,2 (dibulatkan menjadi 3 blok 25-an, atau butuh 6-8 orang Kelas D).
  • Kelas B (Koordinator): karena mendekati 100 orang, disarankan minimal 1 orang Koordinator Kelas B.
  • Kelas C & A: belum diwajibkan berdasarkan matriks untuk risiko ringan di bawah 300 orang.

 

Simulasi 2: Pabrik Tekstil

Profil: Risiko Sedang II (pabrik tekstil), jumlah karyawan 150 orang.

  • Kelas D: (150 / 25) x 2 = 12 orang Petugas Peran.
  • Kelas C (Regu Penanggulangan): perusahaan >100 orang dengan risiko Sedang II wajib memiliki minimal 1 regu Kelas C.
  • Kelas B (Koordinator): minimal 1 orang untuk unit kerja pabrik tekstil tersebut.
  • Kelas A (Ahli K3): belum wajib secara regulasi (<300 orang), namun sangat direkomendasikan.

 

5. Kesimpulan

Menerapkan norma K3 Kebakaran bukan sekadar kepatuhan administrasi untuk lolos audit Disnaker, melainkan investasi perlindungan aset dan nyawa. Mengetahui apakah fasilitas Anda masuk ke kategori Ringan, Sedang, atau Berat adalah langkah pertama. Setelah itu, perusahaan wajib memastikan jumlah personil pemadam mandiri tercukupi, terstruktur (dari Kelas D hingga A), dan tersertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Pastikan Anda senantiasa meninjau ulang klasifikasi gedung jika terjadi perubahan tata letak atau penambahan bahan baku produksi yang lebih mudah terbakar.

Hubungi Kami
WA Avatar
Nanda Marketing +62 813-1888-879
Online