PANDUAN TEKNIS K3 KEBAKARAN
Panduan Lengkap Pemasangan, Penggunaan, dan Pemeliharaan APAR Sesuai Permenaker No. PER.04/MEN/1980
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah garis pertahanan pertama (first line of defense) ketika percikan api pertama kali muncul. Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, APAR dirancang khusus agar dapat dioperasikan oleh satu orang untuk memadamkan api pada tahap awal, sebelum api sempat membesar dan sulit dikendalikan.
Sebelum menggunakan APAR, setiap pekerja perlu memahami empat golongan kebakaran yang berlaku di Indonesia, karena kesalahan memilih media pemadam justru dapat memperbesar risiko kebakaran:
- Golongan A - kebakaran bahan padat non-logam, seperti kayu, kertas, tekstil, dan plastik.
- Golongan B - kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar, seperti bensin, solar, LPG, cat, dan thinner.
- Golongan C - kebakaran yang melibatkan instalasi listrik bertegangan, misalnya korsleting panel atau alat elektronik.
- Golongan D - kebakaran logam khusus, seperti magnesium, alumunium, dan natrium.
Mengenal Anatomi dan Komponen APAR
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan kerja, setiap pekerja sebaiknya mengenali bagian-bagian utama tabung APAR agar tidak ragu saat harus bertindak cepat dalam keadaan darurat:
- Tabung (Cylinder) - wadah bertekanan tinggi yang menyimpan media pemadam sekaligus gas pendorong.
- Pin Pengaman (Safety Pin) - kawat penahan yang mencegah tuas tertekan secara tidak sengaja. Pin ini wajib dicabut sebelum APAR digunakan.
- Tuas Operasi (Lever/Handle) - tuas yang ditekan untuk mengeluarkan media pemadam dari dalam tabung.
- Indikator Tekanan (Pressure Gauge) - menunjukkan tingkat tekanan gas dalam tabung; area hijau menandakan tekanan berada pada level ideal. APAR jenis CO2 umumnya tidak dilengkapi gauge.
- Selang (Hose) dan Corong (Nozzle) - saluran yang mengarahkan semburan media pemadam tepat ke titik api.
Panduan Kesesuaian Media Pemadam
Menggunakan jenis APAR yang salah untuk kelas kebakaran tertentu bisa berakibat fatal, mulai dari memperbesar api hingga membahayakan keselamatan penggunanya. Tabel berikut merangkum kesesuaian setiap jenis APAR:
|
Jenis APAR |
Cocok Untuk |
Dilarang Untuk |
|
Air (Water) |
Kelas A |
Kelas B dan C - berisiko menyetrum atau membesarkan api |
|
Busa (Foam) |
Kelas A dan B |
Kelas C - mengandung air yang bersifat konduktor listrik |
|
Serbuk Kimia (Dry Chemical) |
Kelas A, B, dan C |
Ruang server / alat medis - meninggalkan residu korosif |
|
Karbon Dioksida (CO2) |
Kelas B dan C |
Ruang tertutup tanpa ventilasi - risiko asfiksia/sesak napas |
Aturan Baku Pemasangan APAR (Permenaker 04/1980)
Regulasi Indonesia mengatur standar penempatan APAR secara ketat agar alat ini mudah dijangkau saat dibutuhkan sekaligus aman dari risiko kerusakan:
- Jarak penempatan - jarak antara satu APAR dengan APAR lainnya tidak boleh lebih dari 15 meter.
- Tinggi pemasangan - puncak tabung (bagian paling atas) berada pada ketinggian maksimal 1,2 meter dari permukaan lantai, agar mudah diraih baik oleh pekerja pria maupun wanita. Khusus untuk jenis CO2 dan Dry Chemical, jarak dasar tabung ke lantai minimal 15 cm untuk mencegah korosi akibat kelembapan lantai.
- Tanda pemasangan - wajib dipasang tanda segitiga sama sisi berwarna merah dengan tulisan putih “ALAT PEMADAM API” disertai tanda panah ke bawah. Tinggi tanda ini tepat 125 cm dari lantai, sejajar di atas tabung APAR.
- Penyimpanan - dilarang memasang APAR di tempat bersuhu di atas 49°C atau di bawah minus 44°C. Jika APAR disimpan dalam box lemari kaca, kaca tersebut wajib berjenis safety glass dengan ketebalan maksimal 2 mm agar mudah dipecahkan dalam keadaan darurat.
Teknik Penggunaan APAR: Metode PASS
Dalam keadaan darurat, gunakan akronim internasional PASS atau TATS dalam bahasa Indonesia sebagai panduan cepat:
- PULL (Tarik) - tarik pin pengaman untuk mematahkan segel plastik pada tuas.
- AIM (Arahkan) - arahkan corong (nozzle) tepat ke dasar atau sumber api, bukan ke bagian atas jilatan api.
- SQUEEZE (Tekan) - tekan tuas pegangan secara penuh untuk menyemprotkan media pemadam.
- SWEEP (Sapukan) - sapukan semprotan dari kiri ke kanan, atau sebaliknya, hingga menutupi seluruh area pangkal api sampai benar-benar padam.
|
Catatan Penting Selalu perhatikan arah angin. Semprotkan APAR searah dengan hembusan angin, jangan melawan arah angin, agar media pemadam tepat mengenai sumber api dan tidak berbalik ke arah pengguna. |
Jadwal Inspeksi dan Pengisian Ulang (Refill)
APAR tidak bisa sekadar dipajang lalu dilupakan. Permenaker No. PER.04/MEN/1980 mewajibkan pemeliharaan berkala agar APAR selalu siap digunakan:
- Inspeksi rutin - wajib dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu setiap 6 bulan dan 12 bulan, untuk mengecek indikator tekanan, segel, dan kondisi fisik tabung (berkarat atau penyok).
- Larangan pemakaian - APAR yang sudah berlubang, cacat karena karat, atau pernah dipakai (meskipun isinya belum habis) dilarang digunakan dan harus segera diisi ulang.
Jadwal Kedaluwarsa / Pengisian Ulang
- Jenis asam soda dan bahan kimia cair - wajib diisi ulang 1 tahun sekali.
- Jenis busa (foam) campuran awal - wajib diisi ulang 2 tahun sekali.
- Jenis gas hydrocarbon berhalogen - wajib diisi ulang 3 tahun sekali.
- Jenis serbuk kimia kering (dry chemical powder) dan jenis lainnya - wajib diisi ulang selambat-lambatnya 5 tahun sekali.
Kesimpulan
Ketersediaan APAR merupakan investasi keselamatan paling fundamental di tempat kerja. Memastikan pemasangannya sesuai standar tinggi 1,2 meter dengan rambu segitiga merah, memilih jenis media pemadam yang tepat sesuai potensi bahaya ruangan, serta mematuhi jadwal inspeksi dan pengisian ulang adalah kewajiban mutlak pengusaha dalam melindungi keselamatan pekerja dan aset perusahaan.